
Selamat kepada Peserta PPDB SMK-SMTI Yogyakarta 2020 yang lolos Seleksi Tahap 1 Jalur Reguler. Berikut daftar Calon Peserta Didik yang Lolos dan dapat melanjutkan ke tahap tes yang selanjutnya : klik disini
KETERANGAN:
- Calon siswa yang lolos seleksi tahap I Jalur Reguler, wajib mengikuti Tes Wawancara secara daring/online sesuai jadwal berikut :
Hari/Tanggal |
Waktu |
Kode Pendaftaran |
Tempat |
Sabtu, 20 Juni 2020 |
Sesuai Jadwal |
202020010 s/d 202020206 |
Rumah masing-masing (via Whatsapp Video Call) |
Minggu, 21 Juni 2020 |
Sesuai Jadwal |
202020208 s/d 202020361 |
Rumah masing-masing (via Whatsapp Video Call) |
Senin, 22 Juni 2020 |
Sesuai Jadwal |
202020366 s/d 202020550 |
Rumah masing-masing (via Whatsapp Video Call) |
2. Calon siswa wajib melakukan pemeriksaan buta warna dengan bukti Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa calon siswa tidak buta warna.
3. Calon siswa wajib membuat surat pernyataan bahwa calon siswa tidak bertato, tidak mempunyai cacat fisik yang mengganggu proses pembelajaran, tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam penggunaan dan atau pendistribusian narkotika, zat aditif dan sejenisnya yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan untuk calon siswa laki-laki tidak bertindik yang ditandatangani di atas materai. Form surat pernyataan dapat didownload di sini : Putra (klik disini), Putri (Klik Disini)
4. Orang Tua Calon Siswa wajib mengisi form surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Form surat pernyataan tersebut dapat didownload klik disini.
5. Berkas no 2, 3, dan 4 wajib diupload di link berikut: https://bit.ly/berkas234 paling lambat tanggal 23 Juni 2020 jam 15.00 WIB.
6. Dalam setiap tahapan seleksi, panitia tidak melakukan korespondensi dalam bentuk apapun, kecuali untuk pengumuman yang lulus seleksi melalui Web, media sosial, dan WA Blasting yang akan dikirimkan oleh SMK-SMTI Yogyakarta.
7. Hasil seleksi tahap II akan diumumkan pada hari Kamis, 25 Juni 2020.
8. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka peserta dinyatakan GUGUR.
9. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.