SMK-SMTI Yogyakarta Sertifikasi Ulang 16 Asesor, Perkuat Mutu Lulusan Siap Kerja di Industri
SMK SMTI BERITA DIY - Sebanyak 16 asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama atau LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor pada 11-12 Mei. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sekolah menjaga mutu proses sertifikasi kompetensi siswa sebelum mereka memasuki dunia industri.
Ketua LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta, Triana Quari Sedyasthi, menjelaskan bahwa asesor memiliki peran sentral dalam proses sertifikasi kompetensi. Asesor tak hanya hadir sebagai penguji, tetapi juga bertanggung jawab memastikan setiap proses asesmen berjalan sesuai standar yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Menurut Triana, sertifikat asesor memiliki masa berlaku tiga tahun. Karena itu, setiap asesor wajib memperbarui kompetensinya secara berkala agar tetap layak melaksanakan asesmen. Jika sebelumnya proses ini dikenal dengan istilah RCC atau Recognition Current Competency, kini BNSP menggunakan istilah pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor. “Sekarang dari BNSP mengganti istilahnya menjadi pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor,” kata Triana. Kegiatan sertifikasi ulang asesor tersebut dilaksanakan selama dua hari di SMK-SMTI Yogyakarta.
Pada hari pertama, asesor mendapatkan penguatan materi atau upgrading, termasuk penugasan membuat perangkat asesmen. Sementara pada hari kedua, peserta menjalani ujian untuk menilai kelayakan perpanjangan sertifikat asesor. Materi yang diberikan mengacu pada standar BNSP. Di dalamnya, asesor kembali diperkuat mengenai tahapan merencanakan asesmen, melaksanakan asesmen, hingga menyusun perangkat asesmen.
Pemateri kegiatan berasal dari Master Asesor BNSP. Bagi SMK-SMTI Yogyakarta, sertifikasi ulang asesor menjadi bagian dari sistem kendali mutu. Sebab, kredibilitas sertifikat kompetensi siswa sangat bergantung pada kualitas asesor yang menguji. Triana menyebut, SMK-SMTI Yogyakarta saat ini memiliki 35 asesor kompetensi. Jumlah tersebut bertambah setelah dua orang mengikuti pelatihan calon asesor melalui fasilitasi BPSDMI Kementerian Perindustrian pada awal Mei. Sebelumnya, jumlah asesor di LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta sebanyak 33 orang. Data BNSP mencatat, LSP SMK-SMTI Yogyakarta berstatus aktif sebagai LSP Pihak Kesatu dengan nomor lisensi BNSP-LSP-123-ID.
LSP ini tercatat memiliki 35 asesor kompetensi, 3 Tempat Uji Kompetensi, dan 6 skema sertifikasi. Skema tersebut berkaitan dengan bidang kimia analisis, teknik kimia industri, dan teknik mekatronika. Triana menjelaskan, LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta telah memperoleh lisensi dari BNSP sejak 2014. Sebagai LSP Pihak Pertama, kewenangannya adalah melakukan sertifikasi untuk peserta didik internal sekolah. Dengan lisensi tersebut, proses uji kompetensi siswa dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada standar sertifikasi profesi. “Untuk sertifikasi kompetensi ini, kami selaku Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP di SMK-SMTI Yogyakarta berwenang melakukan sertifikasi terhadap siswa siswi kami, jadi internal saja. Kami sudah mendapatkan lisensi dari BNSP sejak 2014,” ujar Triana.
Sertifikasi kompetensi itu menjadi bagian wajib dalam proses pendidikan siswa. Setiap siswa SMK-SMTI Yogyakarta harus mengikuti uji kompetensi sesuai bidang keahliannya. Harapannya, ketika lulus dan masuk ke dunia industri, mereka sudah memiliki bukti kompetensi yang sesuai standar kerja. Secara makro, ia menjelaskan, program ini sejalan dengan arah pendidikan vokasi industri yang menekankan kompetensi dan keterhubungan dengan dunia kerja.
BPSDMI Kementerian Perindustrian menempatkan pendidikan vokasi industri sebagai program berbasis kompetensi menuju dual system. Dalam kerangka tersebut, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen penting untuk membuktikan kemampuan calon tenaga kerja industri. Triana mengatakan, sertifikasi kompetensi di SMK-SMTI Yogyakarta menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI. Dengan demikian, siswa yang dinyatakan kompeten bukan hanya dianggap lulus oleh sekolah, tetapi telah memenuhi standar kemampuan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri. “Karena untuk sertifikasi itu menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Jadi ketika masuk ke industri, mereka sudah mempunyai kompetensi yang sesuai standar kerja,” kata Triana. Ada tiga kompetensi keahlian utama yang menjadi ruang lingkup sertifikasi di SMK-SMTI Yogyakarta, yaitu Kimia Analisis, Teknik Kimia Industri, dan Teknik Mekatronika. Masing-masing memiliki skema sertifikasi yang disesuaikan dengan karakter kompetensinya. Untuk Kimia Analisis, sertifikasi menggunakan skema KKNI Level III. Skema ini diterapkan karena masa pendidikan Kimia Analisis berlangsung selama empat tahun. Proses uji kompetensinya dilakukan secara bertahap sejak siswa berada di kelas X. Pada kompetensi Kimia Analisis, siswa mengikuti uji kompetensi dalam beberapa kluster. Kelas X mengikuti satu kluster, kelas XI semester gasal mengikuti dua kluster, kelas XI semester genap mengikuti tiga kluster, dan kelas XII semester gasal mengikuti dua kluster. Jika seluruh kluster dinyatakan kompeten, siswa baru berhak memperoleh sertifikat kompetensi. 16 asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama atau LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor.